Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Hadiri Rapat Persiapan Permohonan Izin Presiden RI Terkait Pembangunan Gedung Kantor di Lingkungan Kemenkumham

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 16:20 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Hadiri Rapat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham
Kakanwil Kemenkumham Papua Hadiri Rapat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham

Jayapura, NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba didampingi, Kadiv Administrasi, Hendrik Pagiling, Kadiv Imigrasi Ian Fidihanto Markos, Kadiv Yankumham Muhammad Mufid, dan Kakanim Kelas II TPI Biak Edward Infaindan memenuhi Undangan Rapat Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham.

Rapat kali ini beragendakan Persiapan Pengajuan Permohonan Izin Presiden Terkait Pembangunan Gedung Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara dengan melihat pemaparan data oleh masing masing satuan kerja yang akan dilakukan pembangunan gedung kantor. Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Papua dalam paparannya menyampaikan, untuk Wilayah Papua, Gedung Kantor Kanim Kelas II TPI Biak yang akan dilakukan pembangunan.

-


"Untuk Wilayah Papua, saat ini yang akan dibangun adalah Gedung Kanim Kelas II TPI Biak. Kami berharap dengan data yang kami sajikan serta pendampingan dari Tim Biro Perencanaan Setjend Kemenkumham, Permohonan Izin Pembangunan Gedung Kanim Kelas II TPI Biak kepada Bapak Presiden RI dapat terealisasi" Ujar Anthonius M Ayorbaba.

Lebih lanjut dikatakan, terdapat hal yang sifatnya urgen terkait pembangunan Gedung Kanim Kelas II TPI Biak. "Sebagian besar fisik bangunan Kanim Kelas II TPI Biak rusak dan kapasitas ruang kerja serta ruang pelayanan publik tidak memadai. Serta mengingat usia bangunan gedung Kanim tersebut telah berumur 52 Tahun riskan/rawan terkait keamanan dan keselamatan ASN dan Masyarakat sekitar. Dengan dibangunnya gedung baru Kanim Kelas II TPI Biak diharapkan dapat memberikan keamanan serta kenyamanan dalam pemberian layanan publik bagi masyarakat." ungkap Anthonius M Ayorbaba.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini