Jumat, 24 Juli 2026

Kadiv Yankumham Jabar (Heriyanto) Hadiri Rakoor PPNS Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Menekan Pelanggaran Hak Cipta Di Era Digital

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 29 Juni 2022 | 13:14 WIB
Kadiv Yankumham Jabar (Heriyanto) Hadiri Rakoor PPNS Kekayaan Intelektual
Kadiv Yankumham Jabar (Heriyanto) Hadiri Rakoor PPNS Kekayaan Intelektual

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan institusi diluar POLRI yang bertugas untuk membantu Kepolisian dalam melakukan penyidikan. PPNS memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakkan hukum pidana yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang di Lingkungan Pemerintah, termasuk dalam penegakkan Peraturan Daerah.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, PPNS harus memahami dan menguasai seluruh bidang tugas yang ada di Kementerian dan Lembaga masing-masing khususnya dalam menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital, serta bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Oleh karena itu, untuk mendukung hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaui Direktur Penyidikan dan Penyeselaian Sengketa menyelenggarakan  Rapat Koordinasi dengan tema Peningkatan Kerja Sama Satuan Tugas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Platform E-Commerce dan Sosial Media dalam Mendukung Tahun Hak Cipta yang dilaksanakan di Hotel Green Forest Bandung (29/06/2022).

-


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Penyidikan dan Pelnyelesaian Sengketa (Brigjen Pol. Anom Wibowo, S.I.K.,M.SI) dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Heriyanto) serta seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Se-Indonesia dalam sambutannya Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dengan adanya kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi peningkatan kemampuan penyidik PPNS dalam menangani pelanggaran Hak Cipta di era digital.

Selelanjutnya Anom Wibowo, menyampaikan Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal untuk menjalin Kerjasama lebih baik dan sharing ilmu pengetahuan.

-


Indonesia masih berada pada status priority watch list (PWL) selama 34 tahun sejak tahun 1989. Pada tahun 2007 dan 2008 indonesia turun status menjadi watch list, namun kemudian Kembali masuk ke status PWL sejak 2009 hingga saat ini. Hal ini berkenaan dengan lemahnya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga diperlukan penguatan bagi penegak hukum agar Indonesia dapat keluar dari PWL.

Dalam Kesempatan Terakhir Anom Wibowo Mengajak kepada seluruh Jajaran untuk ikut mengkampanyekan himbauan untuk tidak menggunakan, memproduksi, memakai dan menjual barang-barang palsu.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB