Bandung, NAWACITAPOST.COM - Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan berharap Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan 3 (tiga) orang Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dan dihadiri Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Perancang Perundang-undangan Kanwil Jabar pagi ini (Senin, 27/06/2022) melaksanakan Rapat Pendampingan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jabar bersama Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
-
Pendampingan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat ini merupakan yang kali pertama dilakukan secara elektronik menggunakan Aplikasi e-perancang.peraturan.go.id. sesuai Permenkumham No. 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik. Penilaian angka kredit merupakan suatu kewajiban bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, selain untuk dapat dinilai kinerjanya juga merupakan unsur utama dalam pengembangan karir baik pangkat maupun jabatannya. Diharapkan, kedepan kami akan terus menghimbau dan memacu kepada Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Jawa Barat agar dapat melakukan penilaian angka kredit ini secara rutin dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan pendampingan terhadap Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan secara bersama sama antara Pusat dan Kantor Wilayah. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Nuryanti menyampaikan SK Zonasi bukan harga mati yang tidak bisa dirubah, tetapi sifatnya flexibel sesuai dengan kebutuhan dimana yang bersangkutan diperbantukan. Dalam hal ini Kakanwil mempunyai wewenang dalam mengatur Zonasi bagi Tenaga Perancang Perundang-undangan disesuaikan dengan kebutuhan, mengingat beban kerja bagi Tenaga Perancang Perundang-undangan adalah sama sehingga melihatnya lebih kepada pemerataan kerja.
-
Nuryanti meminta untuk kedepan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam melaporkan kegiatannya tidak hanya melampirkan undangannya saja, melainkan harus melampirkan Print Out Nota Dinas dan Disposisi Perintah atasan kepada yang bersangkutan (Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan), hal ini menjadi penting mengingat yang dibawa oleh Tenaga Perancang Perundang-undangan adalah Nama Instansi. Selain itu dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan harus ditunjang dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) setelah sebelumnya diajukan surat permohonan perbantuan bagi tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sehingga setiap Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan punya kesempatan yang sama dan pemerataan memperoleh angka kredit.
Kadivmin Anggiat menyampaikan terimakasih kepada Ditjen PP telah memenuhi undangan Kanwil Jabar, dan berharap keterlibatan Tenaga Perancang Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Jabar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah dapat terus ditingkatkan, mengingat Kabupaten/Kota di Jawa Barat jumlahnya tidak sedikit.
Kadivyankum Heriyanto menyampaikan Pembagian Zonasi bagi Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan memungkinkan setiap Tenaga Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembangkan ide-ide kreatif yang bisa dituangkan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.