Jumat, 24 Juli 2026

Kemenkumham Jabar Beri Solusi Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Melalui Analisis Evaluasi Perda Anti Perbuatan Maksiat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 23 Juni 2022 | 14:45 WIB
Kemenkumham Jabar Beri Solusi Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Kemenkumham Jabar Beri Solusi Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Garut

Garut, NAWACITAPOST.COMKemenkumham Jabar melalui Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan pokok dan fungsinya memenuhi  kebutuhan atas rekomendasi perencanaan pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut hari ini (Kamis,23/06/2022) dengan menyelenggarakan kegiatan rapat penyusunan rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Ruang Rapat Bantuan Hukum Jl. Pembangunan No. 185, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Hukum Garut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Sub Koordinator Penyuluh Hukum, Analis Hukum Muda, dan Tim Kelompok Kerja Analisis Evaluasi Kemenkumham Jabar.

Dalam Sambutannya Lina menyampaikan rapat kali ini merupakan puncak dari kegiatan Analisa dan Evaluasi (AE) Hukum, sebagaimana dalam petunjuk teknis Analisa dan Evaluasi Hukum, bahwa tahapan AE dimulai dari tahapan perencanaan berupa penelusuran bahan dan penjaringan isu, penentuan objek evaluasi peraturan perundang undangan, dan pembentukan pokja. Dalam tahap pelaksanaan, kita sudah melaksanakan rapat-rapat pokja, dan FGD dengan mengundang narasumber dari BPHN dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, serta dihadiri oleh peserta yaitu stakeholder terkait. Hasil dari FGD tersebut dapat digunakan untuk menambah hasil kajian AE.

AE ini nantinya berisi masukan, saran mengenai tindak lanjut atau rencana aksi yang diperlukan atas hasil evaluasi yang telah kita lakukan, rekomendasi sesuai dengan petunjuk teknis AE tidak selalu berupa  rekomendasi regulatif yang berisi saran, pencabutan, baik itu penggantian maupun  perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Tetapi, bisa juga terbagi ke dalam rekomendasi non regulatif, yaitu sifat rekomendasi lebih kepada penegakan hukum, ketaatan hukum, maupun sosialisasi peraturan. Diharapkan Hasil Evaluasi Tim Pokja AE terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB