Jumat, 5 Juni 2026

Bidang Hukum Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Mediasi Dan Konsultasi Peraturan Daerah Bersama DPRD Kabupaten Pangandaran 

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 9 Juni 2022 | 19:29 WIB
Bidang Hukum Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Pangandaran
Bidang Hukum Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Bersama DPRD Kabupaten Pangandaran

BANDUNG, NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar, melalui Bidang Hukum, melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran dengan tema "Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase". Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan JFT Perancang Perundang - Undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran serta Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran bertempat di Ruang Rapat Sahardjo Kemenkumham Jabar Kamis (09/06/22).

-
Pembukaan Rapat Oleh Suhartini

Rapat dibuka oleh Suhartini menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar mengapresiasi atas di inisiasinya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diharapkan raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah Jawa Barat dan kedepannya diharapkan akan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi kedepannya antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan Kemenkumham Jabar. 

-
Ucapan Terimakasih Oleh Ketua Pansus III Kabupaten Pangandaran

Selanjutnya Ketua Pansus III Kabupaten Pangandaran menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi yang telah diberikan oleh Kemenkumham Jabar. Kemudian Jalaludin menyampaikan beberapa hal terkait kedua Raperda yang diajukan ke Kantor Wilayah antara lain :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 /PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.


Kemudian Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Harun Surya menanggapi beberapa hal terkait kedua Raperda tersebut dimulai dari Operasi dan Pemeliharaan drainase untuk menetapkan rencana induk sistem drainase hingga penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan untuk melakukan pembinaan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan TPI dimulai dari fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ditutup dengan foto bersama.

-
Foto Bersama Seluruh Anggota Rapat

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini