BANDUNG, NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar, dalam hal ini Bidang Hukum, Rabu, (08/06/2022) melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran dengan tema "Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2018 tentang BPD dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren".
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan JFT Perancang Perundang - Undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran serta DPRD Kabupaten Pangandaran bertempat di Ruang Rapat Sahardjo Kemenkumham Jabar.
-
Rapat dibuka oleh Suhartini menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar mengapresiasi atas diinisiasinya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, diharapkan raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah Jawa Barat dan kedepannya diharapkan akan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi kedepannya antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan Kemenkumham Jabar.
Selanjutnya dalam sambutannya Lina Kurniasari memperkenalkan anggota Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran. Setelah itu, Lina menyampaikan pandangan umum terkait materi konsultasi tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Berdasarkan Undang-undang tersebut Lina memaparkan beberapa hal sebagai berikut :
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
- Dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
- Memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan
- Memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk :
- bantuan keuangan;
- bantuan sarana dan prasarana;
- bantuan teknologi; dan/atau
- pelatihan keterampilan
Yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
5. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga ini adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas fasilitasi yang telah diberikan oleh Kemenkumham Jabar. Kemudian Jalaludin menuturkan terkait dengan Perda Pesantren, Kabupaten Pangandaran telah memiliki peraturan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pendidikan Diniyah dan Pesantren, akan tetapi dengan diundangkannya UU 18 Tahun 2019 maka diperlukan penyesuaian.
Kemudian Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Harun Surya menyampaikan materi terkait pesantren dimulai dari sejarah hingga kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pesantren. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan ditutup dengan foto bersama.
-