Kamis, 23 Juli 2026

Kakanwil Kemenkumham Sumut Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wiliayah Kanwil Sumut

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 20 Mei 2022 | 15:41 WIB

Medan, NAWACITAPOST.COM - Setelah dibuka secara resmi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, Kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) kepada korporasi di wilayah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berlanjut ke hari kedua dengan agenda pemaparan materi dari para Narasumber, Kamis, 19 Mei 2022.

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang – undangan ahli Madya Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung, kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

-


Acara sosialisasi berlangsung mulai tanggal 18 sampai dengan 20 Mei 2022 bertempat di Khas Parapat Hotel. Narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua MKN Provinsi Sumatera Utara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia HIPMI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M. Siregar dalam paparannya menyampaikan tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang di wujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pidana terorisme.

Lebih jauh lagi dijelaskan oleh Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Nurul Dwi Hapsari) membawakan materi terkait Urgensi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Anggota MKNW (Dr. Henry Sinaga) menyampaikan materi terkait Urgensi Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi, HIPMI (Erwin Ramadani) menyampaikan materi terkait Transparansi Beneficial Ownership Dalam Membangun Iklim Usaha Yang Transparan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex Cosmas Pinem) menyampaikan materi terkait Beneficial Ownership Secara Umum.

-


Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu berasal dari Pemilik/Pengurus Korporasi, Notaris, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Koperasi dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan informasi dan pemahaman terkait transparansi Beneficial Ownership (BO) kepada Korporasi, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah pelapor pemilik manfaat oleh korporasi di Sumatera Utara dan transparansi Penetapan Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme serta menciptakan kondisi/iklim berusaha dan berinvestasi yang ramah dan transparan di Provinsi Sumatera Utara.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB