Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Terkait adanya informasi awal soal dugaan kampanye berbagi makanan di Rumah Sakit yang disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor urut Dua Karna-Koko mendatangi Bawaslu.
Menindaklanjuti hal itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majalengka Dardiri Edi Sabara menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penulusuran.
"Bawaslu Majalengka saat ini tengah melakukan penelusuran dan mencari bukti dan saksi terkait dugaan kampanye yang dilakukan salah satu paslon di tempat yang dilarang," ungkap Dardiri Edi Sabara, Jumat (27/09/2024).
Upaya yang tengah dilakukan oleh Bawaslu, lanjut Dardiri, berdasarkan regulasi yang mengatur soal tugas dan fungsi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.
"Sesuai dengan pasal 19 angka (2) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan penelusuran," ungkapnya.
''Saat dikonfirmasi, Bawaslu sampai saat ini tengah melakukan penulusuran dari informasi awal yang disampaikan oleh tim Hukum Karna-Koko".jelasnya.
"Tadi kita sudah mendatangi beberapa pihak yang dianggap penting untuk mencari keterangan. Insha Allah, dalam waktu dekat akan diketahui hasil dari pendalaman permasalahan ini," jelasnya.
"Untuk hasil belum karena Masih penelusuran, Kita punya waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran," tegasnya.
Ketika disinggung soal kebenaran lokasi yang diduga adalah Rumah Sakit Majalengka, Bawaslu belum dapat memastikan kebenarannya. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Untuk tempat/lokus Itu baru dugaan yang di berikan oleh pemberi informasi awal. Iya karena masih dilakukan penelusuran," ucapnya.
Kordiv PPPS itu menambahkan bahwa selama 7 hari ini Bawaslu akan fokus mencari data lengkap berkenaan yang terdapat pada video yang tengah viral di salah satu platform media sosial.
"Terhitung dari tanggal 26 September 2024 kita bergerak melakukan penulusuran. Untuk informasi memenuhi syarat materiil ataupun tidak nanti akan kami beritahukan," tandasnya.(Defri Ardiansyah)