Kamis, 23 Juli 2026

Divisi Pelayanan Kanwil Kemenkumham Jabar Melaksanakan Sosialisasi PPMPJ

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 13 April 2022 | 14:03 WIB

Cirebon, NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada hari ini melaksanakan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPMPJ) bersama dengan para notaris wilayah Kota/Kabupaten Cirebon (Selasa, 12/04/2022).

Dalam giat sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Heriyanto dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah beserta Ketua Pengda. Kabupaten/Kota Cirebon INI, disampaikan juga materi mengenai PPMPJ dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017. Selain penyampaian materi, di sini juga dilaksanakan pendampingan kepada para notaris dalam pengisian kuesioner PPMPJ tersebut.

-


Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh notaris bisa mengisi kuisioner PPMPJ secara lengkap dan bisa melaporkan semua transaksi yang mencurigakan lewat aplikasi Go AML. Kedepannya Majelis Pengawas Daerah akan melakukan pengawasan terhadap PPMPJ yang dilakukan oleh para notaris sehingga bagi notaris yang tidak menerapkan PPMPJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB