Jumat, 5 Juni 2026

Inspektorat Jenderal Lakukan Pendampingan Manajemen Resiko di Rudenim Makassar

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Jumat, 8 April 2022 | 11:35 WIB

Sungguminasa, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggandeng Inspekrorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Pendampingan teknis Penyusunan dokumen Manajemen Risiko pada Rudenim Makassar, Kamis (7/4/22).

Pendampingan dilaksanakan langsung di aula Rudenim Makassar dengan menghadirkan tim Inspektorat Wilayah I, yakni Tessa Leo Marlino, Tiarma Rosa Sinaga dan Rini Yuniasih. Juga dihadiri Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan TIM Manajemen Risiko Rudenim Makassar.

Menurut Tiarma, Pendampingan manajemen risiko ini bertujuan untuk mencari solusi agar masalah yang terindikasi memiliki risiko tinggi dapat dicarikan solusinya, sehingga risiko dapat dihilangkan, minimal diturunkan.

-


Jadi secara umum, Manajemen risiko dilaksanakan guna melindungi dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi dan mendorong setiap pegawai untuk bertindak hati-hati agar kinerja organisasi dapat terlaksana dengan maksimal.

Tiarma melanjutkan, penerapan manajemen resiko pada Jajaran Kemenkumham dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Pengelolaan Risiko sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Adapun tahapan-tahapan manajemen risiko sesuai dengan Permenkumham Nomor 5 tahun 2018 dimulai dari penetapan tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko , rencana aksi penanganan risiko serta pemantauan dan reviu yang akhirnya disertai dengan pelaporan.

-


Pada pendampingan ini, Tim Itjen secara teknis memandu dan membantu Rudenim Makassar dalam Menyusun dokumen manajemen resiko, seperti mengindetifikasi risiko yang ada sampai dengan tahapan pemantauan.

Pada kesempatan ini, dokumen Manajemen Risiko Rudenim Makassar langusng di bahas oleh Tim Itjen. Harapannya agar rudenim dapat menyelesaikan Dokumen Manajemen Resiko sesuai dengan permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini