Bandung, NAWACITAPOST.COM - Seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-jawa Barat pagi ini (Kamis, 24/03/2022) mengikuti acara Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Gunawan Sutrisnadi melaporkan maksud dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen SPPN ini adalah untuk menjabarkan kesiapan komponen, menjelaskan tata kelola dan permasalahan dalam implementasi Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen SPPN. Peserta yang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini terdiri dari 40 (empat puluh) orang terdiri dari : 1. Koordinator SPPN / Wali Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan sebanyak 33 orang serta 2. Tim Helpdesk Kantor Wilayah sebanyak 7 Orang. Narasumber pada kegiatan ini yaitu : 1. Tim Ditjenpas ( Direktorat Binapi dan Latkerprod ), 2. Kepala Kantor Wilayah, 3. Kepala Divisi Pemasyarakatan.
-
Untuk Wilayah Jawa Barat, acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman didampingi seluruh Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar. Dalam sambutannya Taufiqurrakhman menyampaikan ‘Penilaian terhadap narapidana ini sejatinya sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan yakni membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Peningkatan kualitas dalam fungsi pembinaan ini dilakukan dengan mendorong perubahan perilaku dan menurunkan tingkat risiko narapidana dengan mekanisme yang terukur dan objektif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan’.
SPPN ini hadir sebagai strategi penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap narapidana yang mengedepankan objektivitas. Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menjunjung evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta. Tujuan dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Peningkatan kapasitas petugas SPPN ini adalah :1. Terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, 2. Menguraikan kendala yang dihadapi petugas dalam pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen SPPN.
-
Lebih lanjut disampaikan SPPN yaitu Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku Narapidana sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembinaan (Permenkumham 35/2018, pasal 2 b). Sistem penilaian yang bertujuan untuk melihat respon narapidana dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya, yaitu: 1. Variabel penilaian pembinaan kepribadian; 2. Variabel penilaian pembinaan kemandirian; 3. Variabel penilaian sikap; 4. Variabel penilaian kondisi mental. Penilaian pembinaan narapidana berdasarkan hasil penilaian SPPN sudah disebutkan dalam Permenkumham No.7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Penilaian SPPN menggunakan 4 (empat) metode yaitu Observasi, Wawancara, Studi Dokumen, dan Tes Evaluasi.
Adapun Implementasi SPPN di Jawa Barat menurut Taufiqurrakhman bahwa 1. Pelaksanaan Sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh Lapas/Rutan/LPKA melalui penyampaian Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), 2. Penetapan Koordinator Wali Pemasyarakatan di UPT selaku petugas pelaksana SPPN, 3. Pembentukan Tim Helpdesk SPPN di Wilayah, 4. Agar seluruh UPT melaksanakan penilaian pembinaan narapidana yang dapat terukur dan dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, 5. Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan agar berpedoman pada instrumen penilaian yang telah ditetapkan.
Diharapkan dengan pelaksanaan dengan diterapkannya Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Penilaian Pembinaan Narapidana dengan menggunakan Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) semakin banyak jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang Sadar, Patuh dan Disiplin serta mendapatkan Nilai Baik dengan Predikat Memuaskan, sehingga apabila ini dari waktu ke waktu semakin meningkat, hal ini menandakan bahwa Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) berhasil diterapkan serta untuk dievaluasi dan ditingkatkan.