Kamis, 4 Juni 2026

Polda Sumbar Ungkap Pelaku Curanmor di Padang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 09:17 WIB

Padang, NAWACITAPOST.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.

Baca Juga : Tinjau Gempa Pasaman, Menko PMK Pastikan Distribusi Lancar


Pelaku yang ditangkap adalah tersangka berinisial MRS, alias M (24), pekerjaan swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Tersangka melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

"Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara," kata Kabid Humas Polda Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai  800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24).

"Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak," ujarnya.

Tersangka DDC telah melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Erwandi)

https://youtube.com/shorts/GGOlZneTNEc?feature=share

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini