Labuan Bajo, NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo melakukan penyerahan 1 (satu) orang deteni yang merupakan warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada rabu (23/02).
Penyerahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang dilakukan setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tanpa mempunyai izin tinggal dan dokumen keimigrasian.
Sejak proses pemeriksaan sampai pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo, DC dalam keadaan sehat, koopertif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki Izin Tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT.” Kata Jaya Mahendra.
-
Kegiatan pemindahan deteni dikawal oleh 2 (dua) orang staf TI Inteldakim. Tim bersama deteni berangkat menuju Kupang menggunakan pesawat Wings (IW1924) Rabu, (23/02) pukul 13.56 WITA. Tim pengawalan tiba di bandara Kupang pada pukul 15.00 WITA dan langsung menuju Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, pihak Rudenim melakukan pemeriksaan data serta barang bawaan deteni. Penyerahan deteni ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang diterima oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi, Putu Sukarna yang selanjutnya menempatkan deteni pada Blok Rumah Detensi Kupang untuk menunggu proses pendeportasian.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan bajo berharap tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian ini, dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“kami harapkan masyarakat dapat pro aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja kita yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada”.
-
Selanjutnya Jaya menjelaskan berdasarkan undang undang keimigrasian “Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokkan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah serta Izin Tinggalnya habis berlaku dapat dipidana baik kurungan ataupun denda.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Manggarai Raya dan Ngada bisa menghubungi Via Whatsapp atau Telp ke Nomor 081237826699, tutup Jaya.