Senin, 20 Juli 2026

10 UPT Kemenkumham Sulsel Laksanakan Rehabilitasi WBP Pengguna Narkoba

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Rabu, 16 Februari 2022 | 14:47 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi

Makassar.- NAWACITAPOST - Kepala kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto, Rabu (16/2), mengatakan saat ini pihaknya sedang dan akan melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkotika yang ada dalam 10 lapas dan rutan, tujuannya untuk membentuk kesadaran diri Wargga Binaan Pemasyarakatan agar tidak memakai narkoba lagi selama dan setelah menjalani pidana

-


Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan rehabiilitasi sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran gelap narkoba. ini komitmen Kemenkumham Sulsel untuk memerangi dan berantas peredaran gelap narkoba dalam lapas/rutan,” ujar Edi

Menurut Edi , Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 Tahun 2021 ada 10 lapas /Rutan di Sulsel yang melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial kepada WBP, di tahun 2022 .”kami menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi/Kabupaten, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulawesi Selatan dan Dinas kesehatan dan pihak lain yang terkait “ kata Edi

Rehabilitasi medis dilaksanakan oleh Rutan Makassar dengan target 200 orang dan sudah di laksanakan tahap I kepada 100 orang. Di Rutan Jeneponto dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I sebanyak 20 orang. Di Rutan Enrekang dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I 20 orang, Rutan Makale dengan target 40 orang dan pelaksanaan tahap I 20 orang serta Rutan Pinrang dengan target 60 dan pelaksanaan tahap I 30 orang.

Sementara untuk rehabilitasi medis dilaksanakan pada Lapas Narkotika Sungguminasa dengan target 440 orang dan pelaksanaan tahap I sudah 220 orang.di Lapas Perempuan Sungguminasa target 60 orang dan pelaksanaan tahap I 30 orang.di Lapas Bulukumba target 100 orang dan pelaksanaan tahap I 60 orang. Sementara di Lapas Watampone dan Lapas Palopo dengan target 100 orang .

“Untuk pasca rehabilitasi oleh Bapas Makassar, Palopo dan Watampone dengan masing – masing target 10 orang.” Kata Edi

Selanjutnya Edi Kurniadi mengungkapkan bahwa pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) Di Upt Pemasyarakatan.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB