Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Nias, Kuasa Hukum Korban: Ada Intimidasi Terhadap Korban

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 20 Desember 2021 | 19:50 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTBeberapa waktu lalu kasus pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Desa Hilina’a Tafu’o kecamatan idanogawao, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Kasus pencabulan terhadap YN ini terungkap dari laporan orang tua keduanya (YN dan SN), AZ (49).

Namun saat ini, AZ harus menanggung rasa sakit dan malu akibat putrinya inisial YN, diperkosa hingga hamil, justru putranya SN yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan kini mendekam di balik penjara.

Dalam keterangannya, Memorjuang Gea dan Sacrist Harefa selaku kuasa hukum korban dan tersangka anak (YN dan SN) menegaskan, pelaku terhadap YN sesungguhnya adalah AW.

Diketahui, AW telah lima kali melakukan tindak kejahatan seksual terhadap YN

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan YN (korban), pelaku terhadap dirinya adalah AW, tidak ada lagi pelaku lain,” ucap Memorjuang, Rabu (15/12).

Selama ini kita tahu bahwa SN (Adik YN) ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.

Memorjuang juga menjelaskan bahwa semua keterangan YN di kepolisian sudah dibantah olehnya.

“YN telah membantah semua keterangan dia yang sudah diambil dipenyelidikan kepolisian. Selanjutnya, pelaku yang sebenarnya adalah AW,” ungkap Memorjuang.

Terkait pengambilan keterangan BAP, lanjut Memorjuang, YN menyebutkan ada sedikit intimidasi yang dialami YN, sehingga sang adik SN ditetapkan sebagai pelaku.

“Ada penyidik berinisal OS dan RS yang melakukan intimidasi atau tekanan terhadap dirinya (YN), seperti membentak dan agak memukul pundak,” tegas Memorjuang.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini