Surabaya NAWACITAPOST - Anwari, pemilik tower non seluler yang disewa dari pemilik rumah di komplek perumahan Citraland mengaku diperlakukan tidak baik oleh oknum Satpam setempat bernama Zaenuri.
Menurutnya, oknum Satpam tersebut dengan arogannya telah melakukan tindakan pelarangan pengibaran bendera nasional Merah Putih diruko sewaannya di cluster Northwest Perumahan Citraland Surabaya.
Selain itu, Anwari juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan terkait SARA dan pelanggaran Hak Asasi.
Anwari menjelaskan, kejadian terjadi pada 15 Oktober lalu, saat melihat ada tiang bendera kosong di Ruko sewaannya di wilayah Citraland.
Ketika hendak memasang bendera merah putih kebanggaannya sebagai warga negara Indonesia, Anwari sempat bersitegang dengan 7 orang satpam setempat, diantaranya Zaenuri yang mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas.
"Kamu bukan Indonesia Asli," ucap Anwari dihadapan puluhan awak media menirukan Zaenuri satpam komplek, saat Pers rilis pelaporannya ke Polda Jatim 3 Desember 2021.
Pada kesempatan itu, Anwari mengakui, memang ia keturunan Cina, tapi tetap orang Indonesia.
Anwari sempat mempertanyakan, mengapa tidak boleh memasang bendera Indonesia ? dan jawaban dari Satpam tersebut adalah hal ini merupakan kebijakan dari managemen Citraland.
"Kamu di wilayah Citraland, ini sudah menjadi aturan," ucap Anwari kembali menirukan kata-kata Zaenuri.
Arogansi pihak Citraland melalui aparat keamanan menurut Anwari, terjadi tidak hanya sekali dua kali. "Bukti dan saksi sudah ada, maka dari itu tadi siang saya melaporkannya ke Polda Jatim," katanya.
Anwari kuatir, jika hal ini dibiarkan, Citraland akan semakin arogan atau istilahnya semaunya sendiri dalam membuat aturan tanpa menghiraukan aturan dari pemerintah yang telah ada.
Intinya, negara ini harus dijaga, merah putih harus bisa dikibarkan dimanapun di seluruh wilayah Indonesia.
"Harapannya, pihak TNI RI bisa turun tangan dengan adanya bibit-bibit separatis seperti ini," imbuh Anwari.
Turut hadir mendampingi Anwari kliennya, Nanang Sutrisno dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oknum security komplek Citraland tersebut melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Ucapan kasar dan bernada SARA dari oknum tersebut juga bertentangan dengan Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia.
Dan tindakan mempersoalkan ras dan etnis, melanggar Undang-undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf adan b angka 2 yang berbunyi : berpidato, mengungkapkan,atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain.
Bahwa terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Selain melakukan perbuatan tersebut, satpam Citraland juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawan perusahaan milik Anwari yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah pelanggan yang berada di Citraland.
"Tindakan ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu, hak untuk bekerja," terang Nanang.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan visum terhadap rekan pengacara yang sedang melakukan tugasnya dan mengalami kekerasan fisik oleh pihak keamanan Citraland.
"Saat melakukan pendampingan klien yang dihadang melakukan pekerjaan, rekan kami didorong dari motor sampai jatuh dan tertimpa motornya sendiri. Sudah proses divisum dan pelaporan ke Polda Jatim. Takutnya rekan kami terluka karena beberapa waktu lalu baru menjalani operasi usus buntu," ucap Nanang.
Dirinya mengaku, sudah beberapa kali berkirim surat ke pihak Citraland, namun tidak ada tanggapan atau surat balasan sekalipun. "Maka dari itu, kami berinisiatif melaporkannya ke Polda Jatim," tukasnya. (BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB