Jumat, 5 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 4 Kasus Peyalahgunaan Narkoba, Tangkap 5 Tersangka

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Rabu, 3 November 2021 | 09:47 WIB
Blitar, NAWACITAPOST - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Satresnarkoba ) Polres Blitar Kota berhasil meringkus 5 orang pengedar narkoba jenis sabu. Dalam aksinya para pelaku menggunakan teknologi Share Location (berbagi lokasi) melalui aplikasi WhatsApp (WA).



Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil meringkus 5 tersangka yang berinisial Awp alias Edo (24) sopir, warga Dusun Pandantoyo, Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudian De alias Dodik (42) sopir, warga Dusun Ringin anyar, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dan tersangka ketiga Sml (37), swasta warga Dusun Sesek, Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sementara itu ada 2 tersangka atau sebagai pemakai yakni, Ahn alis Angget (29) dan Ds alias Klontong (39) wiraswasta, warga Dusun/Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan dalam keterangan Press Release mengatakan, selama sepekan ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 5 orang tersangka.

“Kelima tersangka ditangkap di 4 TKP, yaitu di Jl. Sumatera Kota Blitar, Desa Sidorejo dan Kawedusan Kecamatan Ponggok serta Desa Tulungrejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar,”ujar AKBP Yudhi didampingi Kasat Narkoba Iptu Sujarwo dan Kasi Humas, Iptu Achmat Rochan, Selasa (2/11/2021).

Lebih lanjut Kapolres Blitar Kota menjelaskan, modus yang digunakan 5 tersangka saat mengedarkan dan bertransaksi barang haram tersebut, menggunakan sistem ranjau dengan cara menentukan titik lokasi narkoba yang dijual menggunakan teknologi Shareloc lewat WA.

“Jadi setelah kontak disepakati harga dan sudah dibayar melalui transfer, kemudian ditentukan lokasi pengambilan barang menggunakan Shareloc. Sehingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu langsung,” jelasnya.

Dengan teknologi Shareloc yang digunakan tersangka menggunakan share lokasi melalui Handphpne memakai aplikasi WA.

“Melalui jejak digital yang ada di HP para tersangka, kita bisa mengetahui modus operasinya dengan cara ranjau,” beber Yudhi.

Dari hasil penyelidikan petugas, 5 tersangka yang terdiri dari 3 orang pengedar dan 2 orang pemakai. Mereka ini adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota.Karena sabu yang diedarkan berasal dari luar Blitar, yaitu dari Malang dan Kediri,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi.

AKBP Yudhi menambahkan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 tersangka ini, sabu total seberat 2,6 gram, 5 HP berbagai merk, 1 timbangan digital, 1 bekas bungkus rokok berbagai merk, 1 pipet kaca, 1 alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.

Sementara petugas masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk membongkar pemasok narkoba pada para tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.

(FM)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini