Baca Juga : Kapolda Sumut Irjen Panca : Litiwari Iman Gea Sang Pedagang Pasar Bebas Jadi Tersangka, Beni Preman Pasar Ditetapkan Tersangka
Sebenarnya masalah klasik premanisme, boleh dibilang hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Namun, salah satunya viral di daerah Sumatera Utara (Sumut). Antara seorang pedagang sayur di pasar Gambir, Deli Serdang yang diduga dianiaya oleh seorang preman. Terkait dipicu uang lapak. Yang sebenarnya uang lapaknya, menurut pedagang sayur itu sudah diberikan kepada kelompok pemuda lainnya.
Benar, dari segi hukum penyelesaiannya sudah ditangani lembaga kepolisian ditingkat atas dari Polsek tersebut. Tetapi, bila mengacu kepada otoritas wilayah yang otonom. Wilayah itu, bisa disebut menjadi tanggung jawab Kepala Daerah Tingkat 1, dalam hal ini Gubernur.
Mengapa? Pasalnya, Gubernur punya kewenangan lebih dalam mengatur warganya beraktivitas. Terutama yang berjualan di pasar. Agar antara pedagang dan kelompok-kelompok ormas yang resmi maupun belum resmi dalam melaksanakan aksinya. Tetap mengacu kepada peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
Lalu, mengapa sudah diatur dalam Pergub? Masih saja terjadi aksi premanisme kepada pedagang? Itu menandakan aturan yang dikeluarkan dalam Pergub khususnya di Sumut. Diduga preman itu dalam aksinya dilindungi, walaupun ada aturan Pergub?
Dengan terjadinya beberapa kasus premanisme di wilayah Sumut, maka Edy Rahmadi sebagai Gubernur, gagal memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat diwilayahnya.