Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Ungkap 4 Poin Kunci Keberhasilan Capaian Kinerja Pemasyarakatan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 23 Juli 2024 | 15:34 WIB
Kemenkumham NTB Ungkap 4 Poin Kunci Keberhasilan Capaian Kinerja
Kemenkumham NTB Ungkap 4 Poin Kunci Keberhasilan Capaian Kinerja

NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Parlindungan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, menjelaskan empat poin kunci keberhasilan capaian kinerja Pemasyarakatan dalam pembukaan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan, pada Selasa (23/7).

"Terdapat 4 poin dalam terwujudnya keberhasilan capaian kinerja, yakni gaya Kepemimpinan, Sinergitas dengan aparat penegak hukum, Quick Response Pemasyarakatan, serta Penguatan Layanan Pemasyarakatan." ujar Herman.

Di tempat terpisah, Parlindungan, selaku Kakanwil Kemenkumham NTB menjelaskan pelaksanaan pemberian layanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Masyarakat merupakan perwujudan dari kewajiban Aparatur Pemerintah.

"Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada semester pertama di tahun 2024 ini," tambah Parlindungan.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Kemenkumham NTB Siap Tindak Lanjuti Hasil Rakordal Dukungan Manajemen

Hal tersebut tentunya sejalan dengan harapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, untuk memberikan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Lombok Astoria Mataram ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kinerja pemasyarakatan akan lebih optimal baik dari segi pelayanan, sinergi, maupun penegakan hukum. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini