“polda Sumatera Utara menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, kita tahu dalam prosesnya terjadi perkara ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak , beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pencabutan status tersangka itu dilakukan seiring dengan penghentian [enmyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada GEa.
Panca mengungkapkan pencabutan status tersangka ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetaptkan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan keputusan untuk mencabut status tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penyidikan juga telah memeriksa 14 saksi khususnya yang ada di tempat kejadian perkara di Pasar Gambir yang mengetahu, menyaksikan dan melihat kejadian itu.
“direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih premature,” imbuhnya.