Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Kalbar Dorong Harmonisasi Raperda Kabupaten Sekadau

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:43 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum melaksanakan Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Sekadau, Selasa (12/10/2021). Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati.

Berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sekadau acara disambut Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, Kabag Hukum dan Persidangan, Zulkifli serta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sekadau Bambang Setiawan dan Josef Sumardi.

Edy Gunawan menjelaskan koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendorong kerja sama antara Kantor Wilayah dengan DPRD Kabupaten Sekadau dalam memfasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Mendorong Bapemperda untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraruran Daerah Inisiatif DPRD ke Kanwil Kemenkumham Kalbar sebelum dilakukan pembahasan dengan Eksekutif.

Baca Juga: Siap-siap ! Rakernas VI HIMNI Bakal Digelar 16 Oktober Mendatang


Anggota Bapemperda menyambut baik kehadiran Tim, kedepannya diharap dapat meningkatkan kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah. Dengan Produk Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Simak informasi menarik lainya di Youtube NAWACITATV




Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, disambut oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Radius dan Plt. Kasubbag Perundang-undangan Etna.

Baca Juga :  Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Kabag Hukum, Radius menyampaikan bahwa untuk Propemperda Tahun 2021 direncanakan dibentuk 12 Raperda, dimana 8 Raperda sudah diharmonisasikan ke Kanwil pada Tahun 2020 dan sudah disetujui bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Sedangkan sisanya (4) Raperda masih tahap evaluasi.

Raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2025 kemungkinan bakal dilanjutkan, sedangkan 3 lainnya, yaitu Raperda Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan PAUD dan pemajuan Kebudayaan akan dibahas di Tahun 2022. Selain itu Radius juga menyampaikan masih banyaknya Perangkat Daerah yang kurang memahami proses pengajuan rancangan Peraturan daerah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi.

(Kornelius Wau)

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini