Kamis, 4 Juni 2026

Heboh Adanya Bendera HTI, KPK Sampaikan Ini?

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:18 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan persoalan munculnya gambar yang memperlihatkan adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja di KPK.

Informasi itu diketahui dari mantan satpam KPK yang bernama Iwan Ismail. Iwan menyebar foto adanya bendera HTI yang diakuinya berada di ruang kerja salah satu pegawai KPK.

“Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keteranga lain yang mendukung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/10/2021).

Ali menyebutkan bahwa Iwan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks dengan menyesatkan masyarakat.

Bahkan, kata Ali , Iwan telah dikategorikan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” jelasnya.

Selain itu, Iwan juga telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi, serta dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan . Direktorat Pegawasan Internal, atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi.

“Jadi yang bersangkutan melanggara nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis,serta pelangaran terhadap nilai kepemimpinan , untuk saling menghormati dan menghargai sesame insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, bagi pegawai yang memasang bendera HTI, Ali menjelaskan terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang tersebut, dalam hal ini HTI. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatanya.

KPK juga mengingatkan seluruh insan Komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama , insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini