Kamis, 4 Juni 2026

Bongkar Penyidik Nakal,  Ini Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 25 September 2021 | 13:36 WIB


Jakarta, NAWACITAPOST- KPK tetapkan Wakil Ketua DPR RI,  Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.






Diketahui,  Azis Syamsuddin meminta tolong kepada oknum penyidik KPK asal Polri,  AKP stepanus Robin Pattuju (SRP)  untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. selanjutnya Stepanus Robin meminta bantuan rekan seorang pengacara berna Maskur Husain (MH).






Kemudian,  Wakil Ketua DPR itu diminta untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.




Uang berjumlah Rp4 miliar itu adalah kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan mantan AMPG aliza Gunando di Lampung Tengah.





Azis setuju akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar itu jika Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.





Dari uang yang disepakati itu, Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain Rp 3,1 miliar.





 "Dimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar,  yang sudah direalisasikan baru berjumlah Rp 3,1 miliar, "kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK,  Kuningan,  Jaksel, Sabtu( 25/9/2021).





Atas perbuatannya Azis diduga dijerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK)  dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah 2017.


Wakil Ketua DPR itu terjerat di kasus itu bersama-sama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) serta mantan Wakil Ketua Umum PP AMPF Aliza Gunado.


Karena perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin,  ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atay Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini