Setelah dilakukan pemeriksaan atas barang yang dibawa, di duga terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik oleh petugas P2U Rutan Masamba atas nama Emil Amir Mahmud. Upaya penggagalan penyeludupan diduga narkotika jenis sabu, tembakau gorilla, dan obat obatan kedalam Rutan Masamba ini berhasil dilakukan petugas Rutan Kelas IIB Masamba.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Webinar Pemanfaatan Data Pemilik Manfaat Korporasi
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sabu 3 Paket , tembakau Gorilla 24 paket, termadol 3 kaplet, dan makanan ringan (Biskuit, Wafer dan Roti). Selanjutnya Petugas P2U melaporkan kepada Plh. Ka KPR dan Kepala Rutan Masamba terkait peristiwa tersebut langsung mengamankan dan segera membawa barang bukti yang diduga terdapat narkoba.
Berkoordinasi dengan pihak terkait, Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara cq. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, barang bukti tersebut masih disimpan untuk mengetahui langkah berikutnya.
Kejadian ini langsung dilaporkan kepada Bapak ka.kanwil Kemenkumham Sul-Sel melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Dirkamtib Ditjenpas untuk melakukan pengamanan lokasi dan kondisi kejadian. Situasi Rutan Kelas IIB Masamba berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.
Kornelius Wau