Jumat, 5 Juni 2026

Serahkan Ke Polisi, Menkumham Yasonna Laoly Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tidak Usah Bersepekulasi

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 10 September 2021 | 10:59 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta agar semua pihak tidak bersepekulasi soal dugaan tindak pidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Yasonna mengungkapkan,saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian yang sedang melakukan investigasi atas insiden itu.

“Soal pemeriksaan tindak pidana itu kita serahkan ke Polri tidak usah berspekulasi dulu,” kata Yasonna sata meninjau kondisi lima pasien di RSU Kabupaten Tangerang Kamis (9/9/2021).

Menurut Yasonna pihaknya masih menunggu pemeriksaan oleh tim INAFIS Polri terhadap pada korban meninggal. Dia menyebut timnya saat ini masih menghubungi pihak keluarga korban.

“Kami saat ini fokus ke penyelesaian itu,” kata Yasonna.

Dalam kunjungan ke RSUD Kabupaten Tangerang, Menkumham menyampaikan kondisi lima korban yang saat ini masih menjalani perawatan. Setelah tiga di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga : https://nawacitapost.com/bantu-sesama/2021/09/09/jenguk-korban-luka-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-yasonna-laoly-lakukan-upaya-pengobatan-sebaik-mungkin

Dia menyebut kini tiga korban dalam kondisi kritis di ruang ICU karena luka bakar serius antara 80-90 persen.

“Ada tiga sekarang yang agak serius, ICU dan dalam Ventilator tiga orang, karena luka bakar yang sangat luas ada 80 persen ada yang 98 kita berdoa agar bisa melewati masa -masa kritis,” ujarnya.

Untuk diketahui, Insiden kebakaran di Lapas Klas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari sekitar pukul 1.45 WIB. Insiden itu sampai kini telah menewaskan 44 napi korban, dan lima diantaranya dirawat intensif.

Namun sementara ini kejadian kebakaran akibat korsleting listrik , sementara itu pihak kepolisian menyebut ada dugaan tindak pidana dalam kejadia itu.

“ Diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, Rabu (8/9/2021).

 

 

 

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini