Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 9 September 2021 | 11:14 WIB
Sipirok, NAWACITAPOST - Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara perihal Peningkatan Kewaspadaan di Lapas/Rutan terkait telah terjadinya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Senin Pagi 08 September 2021 pukul 01:45 WIB yang menelan korban jiwa sebanyak 41 orang. Penyebab terjadinya kebakaran diduga akibat adanya konsleting listrik pada kamar hunian.

Baca Juga : Walikota Irsan Bersama KPW BI Sibolga Melakukan Tanam Perdana Demplot Bawang Merah Kelompok Tani Simangornop Desa Mompang



Guna menghindari kejadian yang serupa, satuan pengamanan dengan dipimpin oleh Ka. KPR melaksanakan pelaksanaan razia kamar-kamar hunian serta pengecekan instalasi listrik pada Rutan Sipirok. Kamis, 09 September 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan juga guna mengkondusifkan situasi dan keadaan terlebih pada instalasi listrik pada Rutan Sipirok. Dari hasil penggeledahan/pemeriksaan ditemukan beberapa benda yang seharusnya tidak ada pada kamar hunian dan segera langsung diamankan, sementara itu untuk instalasi listrik, Ka. KPR dengan dibantu oleh salah seorang WBP yang memang memahami betul tentang penggunaan dan instalasi listrik melakukan pengecekan pada titik-titik sambungan aliran listrik yang dianggap rawan.

Dari hasil pengecekan pada Instalasi listrik, setelah dilakukan pengecekan secara mendalam, yang perlu menjadi perhatian adalah bagian-bagian sambungan listrik dan beberapa stop kontak yang perlu diperbaiki. Dengan terlaksananya pengecekan ini, diharapkan agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga binaan terlebih dalam penggunaan listrik seperti guna penerangan kamar-kamar hunian.

(Humas Rutan Sipirok)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini