.
Kapolda Metro Jaya , Irjen Pol Fadil Imran mengatakan keduanya memiliki akses terhadap data NIK dan TCare lantaran bekerja sebagai staf di kantor Kelurahan Kapuk Muara.
“Mengapa dia punya akses data ke NIK dan bisa akses TCare, karena yang bersangkutan adalah pegawai di kantor Kelurahan Kapuk Muara,” kata Fadil, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial FH dan HH bekerja sama dan menjual sertifikat vaksin yang didapatkan secara illegal akun Facebook Tri Putra Heru. Sampai sejauh ini diketahui, keduanya telah menjual sertifikat vaksin sebanyak 93 buah.
“Hasil pengakuan sementara bahwa dia sudah menjual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi Peduli Lindungi . Dua orang pengguna sekaligus pemesan yang berhasil kita amankan masing-masing berinisial AN (21) dan DI (30),” ujarnya.
“Kedua saksi (pemesan) ini kembali sertifikat vaksin tanpa divaksin melalui akun Facebook yang tadi sudah saya sebutkan yakni dengan harga Rp 350 ribu dan Rp500 ribu,” ucapnya.
Fadil mengungkapkan, kedua pemesan yang berstatus saksi memesan sertifikat vaksin lantaran ingin bebas berpergian kemana saja tanpa harus mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Sementara itu, dia menegaskan pihaknya tengah menyelidiki kembali 93 sertifikat vaksin yang sudah tercetak dan terjual.
“Kemudian tim penyidik akan mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi Peduli Lindungi agar dapat ditarik, tim penyidik akan mendalami modus operandi seperti ini karena bisa saja terjadi di tempat lain,” paparnya.