Kamis, 4 Juni 2026

Usai Periksa Taufik, KPK Periksa Anies Baswedan?

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 01:04 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku ikut membahas anggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana jaya.

“Iya dibahas anggaran Perumda,” kata taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun yaitu,, SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.

Baca Juga: https://nawacitapost.com/hukum/2021/08/09/kpk-php-melulu-anies-baswedan-tidak-diperiksa-netizen-kecewa-kasus-di-pemprov-dki-belum-terbongkar

Anggara itu adalah penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, pembangunan umum, Kawasan industry, serta sarana-sarana . Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga ada praktik korupsi di dalamnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini mengungkapkan tidak menyiapkan persiapan khusus atau membawa dokumen atas pemeriksaan hari ini.

“Gak ada persiapan yang kita ketahui saja,” tidak ada bawa dokumen bukan bidang saya kan di DPRD itu bagi-bagi,” jelasnya.

Sementara itu, Taufik  diperiksa sebagai KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul keluaraha

Tim Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dalam pemeriksaan ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini