KSU IS viral di media akibat manager pemasaran memberikan kata-kata yang tidak sesuai sebagai seorang manager. Apalagi mengaku sebagai wartawati profesional dan memiliki titel sarjana, seharusnya yang bersangkutan menjadi contoh sebagai seorang manager dan jurnalis yang mempunyai pendidikan formal. Sebagai jurnalis juga tentunya memahami apa yang menjadi fungsi dan tugas serta kode etik sesuai dengan Undang-Undang Jurnalistik.
Baca juga: Miliki Kartu Pers, Manager Pemasaran KSU Insan Sejahtera Perawang Riau Ancam Seorang Jurnalis Terkait Pemberitaan KSU Perawang Pekanbaru
"KTA yang saya gunakan bukan saya ambil dari parit pak, bapak harus paham kenapa sampai bapak beritakan saya," kata MG saat jurnalis Nawacitapost mengirim link berita ke Whatsapp pribadinya.
"Sangat kita sayangkan dengan pernyataan seorang manager KSU Insan Sejahtera yang bukan tupoksinya seorang jurnalis yang memberikan pernyataan mengenai adanya pemberitaan KSU IS Cabang Perawang yang di duga memberikan harapan palsu kepada masyarakat yang ikut menjadi nasabah Koperasi tersebut," kata Fitriadi selaku perwakilan daerah Ikatan Wartawan Online Siak.
"MG seorang wartawati pasti dia memahami Kode Etik Jurnalis memberikan batahan atau sanggahan di medianya sendiri atau di media lain, apa lagi MG seorang manager di KSU Insan Sejahtera pekan baru. Bisa jadi kita duga hanya MG merupakan modus tameng, dimana seorang manager memilki kartu pers itu sudah menyalahi aturan. Ini perlu dipertayakan ke pihak-pihak Dewan Pers dan pihak terkait," lanjut Fitriadi.
Ketika ditelusuri keabsahan dan legalitas KSU IS yang berbadan hukum pada tahun 2007, di Kantor Dinas Perdangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau, Legalitas dan Perizinan Asro Sari Koperasi menyampaikan bahwa KSU IS sudah berbadan hukum.
Baca juga: KSU Perawang Diduga Berikan Harapan Palsu ke Nasabah
"Perihal serfitikat kami tidak tau, dan yang perlu kami sampaikan tentang penerimaan bukti setoran nasabah tanda tangan di Kwintasi manager Jolly Edwards sedangkan nasabah menyetor ke kasir Insan Sejahtera Cabang Perawang,ini yang perlu masyarakat pahami tentang menyetor uangnya kepada siapa, agar tetap waspada. Jika seandainya nasabah melakukan penyetoran maka nasabah berhak menerima kwintasi atau bukti pembayaran langsung dari pegawai yang menerima dan bekerja di KSU Insan Sejahtera Cabang Perawang dan juga dibubuhi stempel KSU di mana si penyetor menyerahkan uangnya" jelas Asro Sari Koperasi.
"Saya menghimbau kepada para nasabah di koperasi manapun agar memperhatikan detail tersebut, supaya tidak tertipu oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya sendiri atau memperdaya nasabahnya. Jika ada laporan seperti ini maka kami himbau agar segera melaporkan kepihak-pihak berwajib agar masyarakat tidak banyak tertipu oleh oknum tersebut," jelasnya.
(Sokhiaro Halawa)