Baca Juga : Ini Pendukung Yang Minta Novel Baswedan Tetap Di KPK?
Merujuk pada TWK. Pertanyaannya sederhana, kenapa 1271 lulus TWK tahap 1 dan 24 lulus tahap dua? Sementara Novel di tahap satu dan dua tidak lulus TWK. Padahal materi dan soalnya sama. Lalu, apa yang dipermasalahkan Novel dalam TWK ini. Kengototan dan arogansinya, yang bersikukuh harus tetap di KPK. Ada kepentingan apa sampai Novel ingin di KPK? Apakah ada hidden agenda?
Seolah-olah KPK tanpa Novel akan runtuh.Pikiran picik dan kotor. Jika ada yang menganggap pikiran seperti itu,.
Lalu dengan gampang, mungkin juga hasutan Novel sampai Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan TWK.
Bahkan dengan pongahnya, Novel berkata "Tentunya kita berharap beliau tidak mempermalukan dirinya sendiri dengan hal-hal yang seperti itu. Poinnya adalah ketika masalah seperti persekongkolan dan ini tidak direspons dengan sungguh-sungguh. Maka kita seperti membiarkan KPK ingin dirusak," ucap Novel dalam jumpa pers virtual, Sabtu (24/7/2021).
Kemudian Novel menggulirkan isu bahwa dirinya tak lulus TWK. Karena akan membongkar penerimaan gratifikasi dalam penggunaan helikopter yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Bukankah saat Novel sebagai penyidik di KPK, isu helikopter yang menyeruak ke publik, Ketua KPK dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK? Atau Novel tidak tahu proses di Dewas KPK?
Hasil Keputusan Dewas KPK, tegas, Ketua KPK tidak melanggar terkait isu helikopter. Dan saat keputusan itu dibacakan, Novel masih di KPK.
Ironisnya, saat tak di KPK. Novel tak mempercayai kerja Dewas KPK. Padahal Dewas KPK terdiri dari orang-orang terhormat dan kredibel. Disitu ada mantan Ketua KPK dan sejumlah tokoh penting yang tak perlu diragukan sepak terjangnya.
Ternyata benar dugaan sejumlah orang penting di republik ini. Termasuk Mantan Ketua PBHI yang Ketua pendiri Setara Institut dan mantan panitia seleksi pemilihan Komisioner KPK, Hendardi yang menyebut Novel pembuat gaduh di republik ini. Sarat dengan anti toleransi dan tebang pilih dalam penanganan kasus.
Artinya, Novel saat di KPK bisa menentukan pejabat itu bebas dan dan masuk perangkap KPK sebagai tersangka.
Dan, anehnya. Lembaga Ombudsman bisa terpengaruh oleh seorang Novel. Sampai berani mempertanyakan kinerja Dewas KPK yang bukan bidangnya? Atau mungkin dan dugaan saja orang-orang Ombudsman sudah dirasuki paham-paham radikal dan anti toleransi, seperti Novel?
Atau Ombudsman selama ini bersih dari radikal? Harapannya sih bersih. Sebab Ombudsman Petingginya dibayar melalui APBN.