Jakarta,NAWACITAPOST- Langkah tegas Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal diwujudkan dengan tindakan nyata.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan didampingi Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana pinjaman online (Pinjol) ilegal “Rp Cepat” di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam keterangannya, Wadir Tipideksus mengatakan, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA (warga negara asing), Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK,” ujar Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Saat ini, terkait dua tersangka warga negara asing, Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Whisnu menjelaskan, “Rp Cepat” merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT. Southeast Century Asia (SCA) ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin,” ujarnya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, aplikasi pinjaman online” Rp Cepat” telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal (Rp Cepat) yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ahmad, uang pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.
“Menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga tentu meresahkan masyarakat,” katanya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengajukan pinjaman secara online.
“Kepada agar masyarakat memperhatikan legalitas perusahaan peminjam dan tidak termakan dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 20:38 WIB
Jumat, 1 Mei 2026 | 10:32 WIB