Baca Juga : Hendardi : Novel Bukan Orang Suci Di KPK
KETUA Panselnya Yenti Garnasih (Dosen Hukum Universitas Trisakti dan ahli pidana pencucian uang), Indriyanto Seno Adji (Advokat), Harkristuti Harkriswono (Guru Besar Hukum Pidana UI), 4 Hamdi Muluk (Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia) Marcus Priyo Gunarto (Ahli Hukum dari Universitas Gadjah Mada), Hendardi (Pendiri sekaligus Ketua Setara Institute) Al Araf (Dosen dan Direktur Imparsial), Diani Sadia Wati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan) dan Mualimin Abdi (Direktur Jenderal HAM Kemenkumham).
Sembilan Pansel tersebut reputasinya tidak perlu diragukan. Sebagian besar kerap mengkritik konstruktif kepada Pemerintah Jokowi. Namun solusi tetap ditawarkan.
Menyoal tahapan seleksi menjadi KPK. Ada ratusan mungkin ribuan yang mendaftar, calon atau peserta pada tahap pertama harus lolos seleksi administrasi. Wawancara oleh Pansel, kemudian Fit and Proper Tes di DPR. Hasil di DPR dibawa ke Presiden. Selanjutnya Presiden menetapkan anggota KPK.
Artinya Firli bukan orang yang didrop oleh kekuasaan untuk ditempatkan di KPK menjaga kekuasaan.
KPK era Firli dalam program AIMAN di Kompas TV, dua hari lalu banyak menuai sorotan tajam dari masyarakat kata host Aiman. Mulai sedikitnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan surat izin penyidikan yang diberikan ke penyidik sampai satu tahun. Penyidik menduga itu dihambat oleh pimpinan KPK, seperti ditirukan Aiman.
Firli mengatakan, memang berdasar UU No 19 Tahun 2019 surat perizinan melalui dewan pengawas (Dewas) KPK, dan Dewas tidak menghambat. Selanjutnya melalui Depti penindakan KPK. Pimpinan KPK tidak dalam posisi memberikan surat izin. Hanya dewas dan Deputi penindakan KPK.
Firli menjawab, bahwa UU No 30 Tahun 2002, kemudian dirubah menjadi UU No 19 Tahun 2019 jalurnya tetap sama pemberantasan korupsi. Bahwa korupsi itu serangkaian pencegahan dan pemberantasan melalui monitoring, supervisi, penuntutan dan penyidkan melibatkan masyarakat.
Jadi korupsi bukan hanya seberapa banyak pejabat yang di OTT, tetapi bagaiamana kesadaran sudah tubuh di masyarakat. Bahkan, paling penting berapa banyak aset negara dikembalikan.
Terkait pencegahan KPK. Tugas KPK pasal 6 huruf A UU 19 Tahun 2019 melakukan pencegahan supaya tidak ada korupsi. Kalau kita mampu melakukan pencegahan supaya tidak ada korupsi. Pasti tidak ada kerugian negara, jelas mantan Deputi Penindakan KPK.
Tindakan tegas itu melalui penegakan hukum, Dan tidak diukur berapa banyak orang ditangkap OTT.
Soal menjaga jarak dengan kekuasaan. Firli hanya mengatakan, bagaimana kita bisa mencegah kalau tidak pernah bertemu orang atau melihat, melakukan kajian, tidak pernah mendengar daerah mana yang rawan korupsi, daerah mana harus dilakukan pencegahan korupsi.
Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ada yang lulus sebanyak 1274 dan dan tidak lulus sebanyak 75, setelah dilakukan tes berikutnya masih TWK, yang tidak lulus 51 orang.
Bagi Firli, soal yang tidak lulus TWK itu, KPK tidak terlibat. Pasalnya yang menentukan ada lembaga lain yang terlibat TWK ; BNPT, BIN, BNK, dan Psikologis TNI AD.
Jadi, Firli tidak punya dendam atau persoalan pribadi kepada mereka yang tidak lulus. "Prinsip Firli, harus lebih dekat dengan teman dan musuh. Saya tidak punya musuh," tuturnya.
Hal penting lainnya, Firli optimis suatu saat NKR bebas korupsi.