Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftar Perseroan Perorangan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 28 Mei 2024 | 09:19 WIB
Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftar Perseroan Perorangan (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftar Perseroan Perorangan (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong masyarakat di Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan kemudahan mendaftar perseroan perorangan. Dengan mendaftarkan perseroan perorangan, maka akses permodalan ke dunia perbankan semakin mudah. Selain itu, perusahaan memiliki legalitas hukum.

"Kami berharap aturan ini mendorong generasi muda untuk menjadi pelaku usaha. Dengan demikian, akan tercipta banyak lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Parlindungan di sela Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dan Apostille di Hotel Aston Inn, Mataram, Senin (27/5).

Parlindungan menjelaskan, layanan aplikasi Perseroan Perorangan dibangun dengan tujuan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari Lembaga Keuangan. "Perseroan Perorangan tidak memerlukan akta notaris," tambah Parlindungan.

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan Perseroan Perseorangan? Parlindungan memaparkan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen pribadi seperti KTP dan NPWP, serta alamat email yang masih aktif.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Rarak

"Jika semua syarat tersebut sudah siap, pemohon dapat langsung mendaftarkan perusahaan langsung di sistem AHU PT Perorangan. Pendaftaran tersebut bisa dilakukan di https://ptp.ahu.go.id/, yang merupakan laman resmi Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham," terang Parlindungan.

Selanjutnya, jelas Parlindungan, pemohon membuat akun AHU atau mendaftar. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengisi data registrasi, yang berisi nama, NIK, NPWP, tanggal lahir, dan email yang masih aktif. Setelah berhasil login, pemohon dapat mendaftarkan Perseroan Perorangan.

"Nantinya, pemohon perlu menunggu beberapa hari hingga SK terbit, dan surat tersebut dapat diunduh dan dicetak," ujar Parlindungan.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pemerintah terus membuat inovasi untuk memudahkan masyarakat pelaku usaha menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Kemenkumham Banten Bahas Daftar Inventaris Masalah Kanwil Kumham NTB

"Perseroan Perseorangan adalah solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya," ujar Menkumham dalam acara Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, beberapa waktu lalu.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini