Jakarta,NAWACITAPOST - Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial covid-19 senilai Rp 100 triliun adalah spekulatif dan kontroversial.
Edy mengungkapkan, pernyataan itu diungkapkan Novel di ruang publik, tidak sesuai prosedur hukum.
"Kalau memang ada dugaan korupsi silakan diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," kata Edy di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku, bahwa informasi yang disampaikan Novel Baswedan tidak jelas asal angka Rp 100 triliun. Apakah nilai proyek atau dugaan uang dikorupsi.
Dia menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen menutup celah korupsi dengan meminimalisir pemberian bansos pemberian bansos secara nontunai, trasnfer via rekening atau melalui kantor pos.