Jakarta, NAWACITAPOST.COM -Masih ingatkan anda dengan Sunda Empire ?, saat ini mantan anggota kekaisaran fiktif tersebut yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.
Baru-baru ini muncul dalam acara di sebuah video Youtube Karni Ilyas. Dalam perbincangan mantan Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana mengaku bahwa dirimya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDIP).
Rangga kembali buat pengakuan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi menjabat di Sunda Empire, dan lebih fokus membantu terpilihnya sejumlah Presiden , termasuk Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan dalam sebuah video saat berbincang -bincang bersama Karni Ilyas dan Sujiwo Tejo.
Rangga menceritakan dengan menegaskan bahwa dirinta tidak lagu tergabung sebagai bagian dari Sunda Empire.
Namun, ia mengklaim bahwa Sunda Empire sampai saat ini masih ada.
"Sunda Empire tidak dibubarkan, hanya persoalan dikembalikan urusab internasional. Saya hadir sebagai pribadi saya," kata Rangga dalam bincang-bincang bersama Karni Ilyas dan Sujiwo Tedjo di You Tube Karnis Ilyas Club dikutip Nawacitapost, Senin (3/4/2021).
Rangga membahas kondisi dan potensi Indonesia yang menurutnya dapat lebih maju untuk memimpin dunia.
Baca Juga: https://nawacitapost.com/nasional/2020/01/23/soal-kerajaan-keraton-sejagat-mahfud-md-masalah-kecil-itu-dibesar-besarkan
Rangga menyebutkan, Sunda Empire, untuk memajukan negara harus kekuasaan yang sinergi.Hanya saja pejabat negara kata dia kini berjalan sendiri-sendiri.
Kemudian Sujiwo Tejo menanyakan soal pernyataan Rangga yang menyebut bahwa dirinya adalah sebagai ketua dewan pengarah partai-partai.
"Tadi katanya ketua dewan pengarah partai-partai. Seluruh partai di bawah Pak Rangga. Kenapa tidak diperintahkan saja?" tanya Sujiwo Tejo.
Terkait hal itu, Rangga bercerita pada era reformasi 1998, Muladi mengumumkan bahwa ada ratusan partai yang berdiri, tetapi hanya 141partai yang disahkan.
"Saya pendiri Partai Perjuangan dan Doa Rakyat Indonesia Nasional Religius.Ada kongres tahun 1999 saya terpilih menjadi ketua umum Majelis Partai Rakyat Indonesia," kata dia.
Dari situ lah kemudian Rangga mengklaim ikut campur dalam ajang kontestasi pemilihan presiden Indonesia
Menyesal Sudah Dipenjara Karena Sunda Empire
Rangga mengaku menyesal setelah dipenjara karena Sunda Empire. Hal itu disampaikannya dalam Youtube Karni Ilyas Club berjudul Rangga Sunda Empire Back-Kita Rehat Sejenak .
"Kalau penyesalan di dalam sisi pengadilan sudah disebutkan ,bahwa keterlibatan saya ini korban daripada macam-macam," kata dia.
Namun penyesalanya bukan karena menjadi anggota Sunda Empire, tetapi karena persoalan tersebut harus berakhir di meja hijau.
"Kenapa pada persoalan ini, perbedaan satu pendapat harus dipenjarakan, itu saja penyesalan," ucap Rangga.
Dia terlibat dengan Sunda Empire setelah adanya video pidato pada tahun 2017 yang dipermasalahkan di pengadilan.
"Saya adalah posisu dalam Sunda Empire sebagai pengikut, pengikut ini ada yang menyebarkan berita bbohongnya ada, bukan saya pelakunya.Kalau soal pidato tahun 2017 Grand Prime Minister saya belum ada di situ," jelasnya
Justru, Totok Santosa selaku Faja Keraton Agung Sejagat yyang ada saat pidato petinggi Sunda Empire itu dibuat.
"Cuma ada saat itu malah Pak Totok, yang selaku Keraton Sejagat itu ada sebagai gubernur jenderal nusantara," sebutnya.
Menurut dia, harusnya dirinya tidak dihukum karena kasus pidatonya petinggi Sunda Empire itu.
Namun dia mengatakan bahwa apa yang disampaikan di program ILC dulu dianggap gila oleh orang-orang.
"Cuma persoalannya dianggap gila ya oleh tidak semua orang mencerna ini, karena ini adalah satu kode-kode yang kaitannnya dengan persoalan ada yang seharusnya disampaikan di umum dan tidak," ucapnya.
Diketahui, Tiga anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapatkan asimilasi bebas dari penjara.
Kepala LP Banceuy di Bandung. tri Saptono mengatakan, dua anggota Sunda Empire adalah Raden Ranggasasana dan Nasri Banks yang mendapat asimilasi rumah sesuai surat edaran.
"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah," kata dia beberapa waktu lalu. Mereka telah mengikuti kegiatan kemasyarakatan dengan baik, mulai dari kegiatan keagamaan ,pembinaan.
Menurut dia, selama masa asimilasi rumah. Nasri dan Rangga tidak boleh kelua kota dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.
Sementara anggota lainnya, Ratna Ningrum juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire mendapat asimilasi yang sama dengan Nasri dan Rangga.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB