Kamis, 4 Juni 2026

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Berpergian Keluar Negeri Selama 6 Bulan

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 30 April 2021 | 13:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST. COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial.

"Ya benar KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Hukum dan HAM RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara itu," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK,Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4).

Ali mengaku dari dari ketiga orang itu, salah satunya adalah politisi Golkar Azis Syamsuddin yang juga Wakil Ketua DPR RI. Sementara dua orang lainnya adalah dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

Ali mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhitung mulai berlaku sejak 27 April 2021 sampai 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia, " jelasnya.

Ditjen Imigrasi resmi cegah Azis Syamsuddin

Sementara itu, Kabag Humas Biro Hukum dan Kerjasama Kemenkum Ham Tubagus Erif Faturahman mengaku bahwa pihak Ditjen Imigrasi telah menerima surat pencegahan atas nama Wakil Ketua DPR RI azis Syamsuddin.

"Jadi atas permohonan itu, Ditjen Imigrasi akan mencegah Azis Syamsuddin untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan, " kata Tubagus dikutip MNC portal, Jumat (30/4).

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini