Jumat, 5 Juni 2026

Kadivpas Kemenkumham Jabar Bersama Ditresnarkoba Polda Jabar Siap Selidiki Peredaran Narkobada  Di 7 Lapas Bandung 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 29 April 2021 | 15:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pengedar narkoba FA (35) warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapatkan narkoba diduga dari seseorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas wilayah Bandung, dan mengambil barang haram tersebut dengan salam tempel, sehingga tidak bertemu.

Baca Juga : Dirjen Lapas Irjen Polisi Reinhard Poltak Silitonga : Tak Ada Kata Kompromi untuk Narkoba



Polres Kuningan tak menyebut pihak lapas mana,  sebab wilayah Bandung ada 7 lapas, dan tidak disebut juga lapaslapas itu  turut bekerja sama, hanya disebut seorang WBP wilayah lapas Bandung saja yang terlibat mengedarkannya. Nama narapidana pun tak disebut.

Polres Kuningan melalui Satuan Narkoba, FA berhasil ditangkap di sebuah gang dekat SMK Pertiwi Cilimus Kuningan, dengan barang bukti narkoba seberat 40 gram sabu senilai 80 juta rupiah.

Seperti dilansir media Kumparan (28/4/2021) "Pelaku kita tangkap sekitar jam 2 siang, sebetulnya ini sudah lama kita lidik selama 1 bulan. Saat kita geledah, ternyata ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku FA," kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

"Barang bukti yang diamankan hampir 40 gram ya, kami juga mengamankan 1 buah hp milik pelaku. Pelaku ini memang sudah lama menjadi pengedar narkoba, ini sudah lama jadi target kita," tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga 20 tahun.

Bahwa jajaran divisipas kanwil kemenkumham Jaba,r siap bekerja sama membantu mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di lapas rutan yg ada di wilayah jawa barat.

Terkait penangkapan FA oleh Polres Kuningan, yang katanya melibatkan seorang narapidana di wilayah lapas Bandung (7 lapas).  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, Taufiqurrakhman melalui pesan tertulis  (WhatsApp) yang diterima nawacitapost,  Kamis (29/4/2021).

"Sudah berkoordinasi langsung dengan Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Polisi . Rudi Ahmad Sudrajad, S.IK,. MH,  bahu membahu memberantas pengendalian dan peredaran gelap narkoba, jika ada ditemukan barang tersebut di lapas, rutan wilayah Jawa Barat.

Yang jelas tidak ada pembiaran terhadap dugaan peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan  rutan. Pasalnya, kami selalu melakukan penggeledahan baik orang yang keluar masuk lapas dan rutan, barang-barang keluar - masuk, termasuk di dalam kamar-kamar hunian WBP. Terbukti  lapas - rutan berhasil mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam dan ke luar," tandasnya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini