Senin, 1 Juni 2026

Pelanggaran Berat Dua Oknum KPK, Bukti Ada Masalah Selama Ini

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 24 April 2021 | 11:13 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002.  Atau 4 tahun setelah orde reformasi. Tugas utama dan khususnya lembaga ini memberantas korupsi dilingkungan pejabat negara baik pusat dan daerah. Boleh juga dikatakan menangani kejahatan korupsi yang ekstra ordinary.

Baca Juga : Jubir KPK : Pemeriksaan Oknum Penyidik Pemerasan Wali Kota Tanjungbalai Dilakukan Transparan



ANGGARAN negara (baca : APBN) yang digelontorkan ke KPK sangat besar. Namun jika, dilihat trend selama hampri dua dekade (20 tahun) penyitaan aset negara yang dilakukan KPK kepada pejabat korupsi yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) belum menyamai. Dalam arti kata pengeluaran (APBN) lebih besar dari pendapatan (pelaku yang mengambil uang negara) .

Hal lainnya,  periode kedua tahun kedua Jokowi sebagai Presiden. KPK mulai melakukan pembrontakan, ketika Preiden Jokowi Bersama DPR membuat peraturan pengawasan KPK. Perlahan dan pasti borok-borok KPK mulai terkuak kepermukaan.

Pegawai KPK yang diduga mengambil aset sitaan KPK. Ditambah dugaan penyidik KPK yang bekerjasama dengan Walikota Tanjungbalai di Provinsi Sumut. Konon kabarnya melibatkan Wakil Ketua DPR dari partai pemenang kedua pileg 2019. Jika ditotal  perbuatan kedua oknum KPK tersebut mengeruk keuntungan tak layak 4 miliar rupiah.

Perbuatan negatif orang dalam KPK apalagi sebagai penyidik, bukan hanya mencoreng KPK yang dianggap selama ini bersih dan suci. Mulai kotor, luntur dan penuh noda.

Bahkan, terkait hal sederhana. Yaitu desakan rakyat yang menyerukan agar perlakukan terhadap orang dalam KPK yang melakukan pelanggaran berat juga dibuat sama dengan  kepalaa daerah atau pejabat yang terjerat korupsi. Memakai seragam tahanan warna oranye dan dipajang di depan komisioner KPK dalam jumpa pers. Akhirnya hal tersebut dilakukan juga oleh KPK.

Lalu, apakah kita boleh menyebut KPK sebagai Lembaga ekstra ordinary lagi, ketika ada orang dalam KPK yang melakukan  pelanggaran berat? Pertanyaan lanjutannya, masih kah kita berharap yang kantornya berwarna Merah Putih?

Yang jelas mengarah kepastian, bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oknum KPK, ternyata ada masalah  selama ini

.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini