Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Langgar Etika dan Disiplin Profesi, Sistojo Laporkan Penyidik Polres Pasuruan Kota ke Propam Polda Jatim

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 22:00 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Setahun perkaranya tak kunjung ada titik terang, Sistojo S.Pd didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kabid Propam Polda Jatim dan diterima staf piket Propam dengan nomor registrasi TPSP2/P/IV/2021/YANDUAN. Rabu (21/4/2021).


Sebenarnya hal ini sudah diperkarakan di Polres Pasuruan kota dengan nomor registrasi LP/44/II/RES 1.11/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, pada 20 Februari 2020 yang lalu, namun hanya sampai rekomendasi peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan tidak ada tindak lanjut.


Sebelum melaporkan ke Propam, Aditya A P, S.H., selaku kuasa hukum Sistojo menyampaikan bahwa telah melayangkan somasi pada tanggal 13 April 2021 terhadap Penyidik Polres Pasuruan Kota.


Tidak berselang lama, pada tanggal 17 April 2021 Penyidik Polres Pasuruan Kota merespon dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Merasa tidak terima dengan respon penyidik, pelapor melalui kuasa hukumnya mengambil sikap dengan melaporkan proses ini ke Divpropam Polda Jatim.



Ditemui di sekitaran gedung Propam Polda Jatim, Kepada awak media, Aditya A P, S.H., selaku kuasa hukum Sistojo menyampaikan bahwa laporan mereka diterima dengan baik.


"Alhamdulilah tadi kami diterima dengan baik oleh staf piket," kata Aditya.


Kepada Propam, Adit mengaku sudah menjelaskan kronologi perkara yang mereka laporkan. Demikian juga dengan beberapa kejanggalan yang dilakukan Penyidik Polres Pasuruan Kota.


" Kami hanya ingin ada progres dalam penanganan perkara klien kami yang terhitung sudah masuk empat belas bulan," ujar Adit.


Masih katanya, sampai pada penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke empat, penyidik belum menetapkan status tersangka. Padahal dalam SP2HP yang ke tiga tertanggal 29 juni 2020 ada gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Melengkapi keterangan rekannya, Surya S.H menjelaskan bahwa dalam KUHP seharusnya peningkatan status perkara dibarengi penetapan tersangka, tapi sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan.


" Ada apa ini," katanya.


Dalam dumas yang disampaikan ke Divpropam Polda Jatim, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran Etika Profesi dan Disiplin Polri serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tindak pidana sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai pihak yang bertanggung jawab.


Terkait hal ini, harapannya adalah ada kepastian hukum perkara yang dilaporkan oleh kliennya.


"Sebenarnya sederhana, kami berharap agar Propam turun untuk memeriksa apakah benar telah terjadi pelanggaran etik profesi atau administrasi penyidikan," tandasnya. (BNW)

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini