Jakarta, NAWACITAPOST – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui uang kripto bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut
“Jadi transaksinya sementara ini melalui bitcoin,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Febrie mengatakan, terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Bahkan Kejagung telah meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis.
“Ya dibantu oleh teman-teman dari PPATK,analisis alat bukti elektronik, nanti kita ketahui dimana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan –perusahaan mana yang pakai bitcoin, sekarang lagi diperdalamkan,” ucapnya.
Menurut dia, TPPU pada kasus Asabri, sulit ditemukan lantara tersangka tidak membeli Bitcoin atas nama pribadi. Tersangka menggunakan nama orang lain atau nominee atau anggota keluarga sendiri.
“Jadi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga,” ujarnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 3 September 2026 | 14:11 WIB
Kamis, 3 September 2026 | 09:50 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 19:38 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:14 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 18:12 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 17:00 WIB
Rabu, 2 September 2026 | 16:55 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:27 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 21:26 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:12 WIB
Selasa, 1 September 2026 | 19:03 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:34 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB