Minggu, 7 Juni 2026

Gandeng PPATK, Kejagung Lacak  TPPU Korupsi Asabri Lewat Bitcoin

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 21 April 2021 | 16:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui uang kripto bitcoin. Kejagung mengaku kesulitan melacak TPPU dengan modus tersebut

“Jadi transaksinya sementara ini melalui bitcoin,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Febrie mengatakan, terjadi sejumlah kendala dalam melacak TPPU dengan modus Bitcoin. Bahkan Kejagung telah meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis.

“Ya dibantu oleh teman-teman dari PPATK,analisis alat bukti elektronik, nanti kita  ketahui dimana saja dari percakapan, atau nanti aliran dana ke perusahaan –perusahaan mana yang pakai bitcoin, sekarang lagi diperdalamkan,” ucapnya.

Menurut dia, TPPU pada kasus Asabri, sulit ditemukan lantara tersangka tidak membeli Bitcoin atas nama pribadi. Tersangka menggunakan nama orang lain atau nominee atau anggota keluarga sendiri.

“Jadi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini