Jumat, 5 Juni 2026

Ali Imron : Rizieq Shihab, Ulama dan Siapa Saja Ditangkap Polisi Karena Tindak Pidana

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 12 April 2021 | 11:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Sebenarnya Rizieq Shihab pernah dipenjara era Megawati dan SBY. Kriminalisasi ulama tak pernah disebut atau dilakukan sebagai aksi berdemo.  Namun, penyebutan kriminalisasi ulama dilakukan Rizieq dan kroni-kroninya ditujukan ke Jokowi.

Baca Juga : Terduga Teroris Penerima Bansos Diamankan Densus 88



RIZIEQ dan konco-konconya bersuara lantang tentang kriminalisasi itu.
Padahal polisi menangkap seseorang karena ada unsur atau tindakan pidana. Polisi dituding melakukan kriminalisasi ulama, ketika Rizieq terjerat banyak kasus.

Seolah-olah polisi sengaja menjebloskan atasannya Munarman ke penjara? Tudingan Rizieq dan kelompoknya terjadi era Jokowi.

Tudingan polisi melakukan kriminalisasi ulama, terbantahkan ketika Ali Imron, seorang narapidana terorisme Bom Bali 1. Ali menegaskan Kepolisian tidak akan pernah mengusik para ustad, dai dan ulama bila memang tidak melakukan tindak pidana.

Dirinya pun memberi contoh nyata, bahwa ia ditangkap dan mendekam penjara selama 18 tahun karena melakukan pengeboman di Bali pada Oktober 2002.

Ali Imron perlu mengungkapkan hal tersebut karena masih ada suara-suara yang menyatakan polisi memenjarakan dirinya karena profesinya sebagai ustadz dan pernah berjihad di Ambon, Poso dan Filipina, dan Afganistan.

Jadi, jelas bahwa penangkapan Rizieq dan ulama lainnya dilakukan polisi karena tindakan pidana bukan karena terkait kriminalisasi ulama.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini