Baca Juga : Terduga Teroris Penerima Bansos Diamankan Densus 88
RIZIEQ dan konco-konconya bersuara lantang tentang kriminalisasi itu.
Padahal polisi menangkap seseorang karena ada unsur atau tindakan pidana. Polisi dituding melakukan kriminalisasi ulama, ketika Rizieq terjerat banyak kasus.
Seolah-olah polisi sengaja menjebloskan atasannya Munarman ke penjara? Tudingan Rizieq dan kelompoknya terjadi era Jokowi.
Tudingan polisi melakukan kriminalisasi ulama, terbantahkan ketika Ali Imron, seorang narapidana terorisme Bom Bali 1. Ali menegaskan Kepolisian tidak akan pernah mengusik para ustad, dai dan ulama bila memang tidak melakukan tindak pidana.
Dirinya pun memberi contoh nyata, bahwa ia ditangkap dan mendekam penjara selama 18 tahun karena melakukan pengeboman di Bali pada Oktober 2002.
Ali Imron perlu mengungkapkan hal tersebut karena masih ada suara-suara yang menyatakan polisi memenjarakan dirinya karena profesinya sebagai ustadz dan pernah berjihad di Ambon, Poso dan Filipina, dan Afganistan.
Jadi, jelas bahwa penangkapan Rizieq dan ulama lainnya dilakukan polisi karena tindakan pidana bukan karena terkait kriminalisasi ulama.