Jakarta, NAWACITAPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3), Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Lino mengenakan rompi tahanan bewarna oranye dengan tangan diborgol.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK all Fikri mengatakan Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
lino telah menjadi tersangka sejak Desember 2015 lalu, namun beberapa kali diperiksa selaku tersangka.
Ali Fikri mengungkapkan pihaknya hari ini memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
"RJ Lino Diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Diketahui kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, Lino menetapkan HDHM (PT wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Dari penyelidikan KPK pengadaan tiga unit QCC itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingta menimbulkan inefisiensi).
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp 50.03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP terkait dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor.LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.