Jumat, 5 Juni 2026

Atas Informasi Masyarakat "R" di Bekuk Satreskoba Polres Tanjungpinang

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 26 Maret 2021 | 22:59 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST -  Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap salah seorang Laki-Laki yang berinisial R, di sebuah rumah jalan kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (22/3/2021).

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap FM Residivis Narkoba



R ini merupakan warga yang beralamat di Jalan Nusantara Km.17 RT 3 RW 6 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur K- kabupaten Bintan. dengan TTL Jakarta 13-11-1984

penangkapan itu, bermula dengan adanya informasi dari warga masyarakat Tempatan sehingga anggota dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap R

Dalam penangkapan tersebut ada beberapa barang Bukti yang di temukan oleh anggota satresnarkoba polres Tanjungpinang yakni 4 (empat) Paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 9 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah mancis gas, Seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca.

Perlu di ketahui dengan Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Akp Ronny (Kasat Narkoba) mengatakan penangkapan terhadap R, Satresnarkoba Polres Tpi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama "R" ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah jalan kuantan

Atas informasi tersebut anggota satresnarkoba bergerak dan melakukan penyelidikan

Sekira jam 19.20 wib Anggota sat Res narkoba Tpi mendatangi rumah R dan melakukan penangkapan,

Selanjutnya angkota satresnarkoba menggeledah rumah tersebut dan di temukan beberapa barang bukti berupa jenis sabu, yang disaksikan langsung oleh RT setempat

Setelah itu tersangka "R" di interogasi dan mengakui bahwa BB tersebut miliknya

Atas pengakuan nya, "R" beserta barang bukti yang ada kaitannya di bawa dan diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tpi guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, selain itu hasil tes urine pun ternyata positif narkoba, "pungkasnya.

( Yosdarson Daeli )

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini