Baca Juga : Terkait Gelper Kota Batam, Ormas LAKI Audiensi Dengan Ombudsman
GMPK melaporkan dugaan korupsi dana BOS dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan (SIPlah) di dinas pendidikan (Disdik) kabupaten Karimun tahun anggaran 2019.
Menurut Rizki Ahmad Fauzi koordinator dari GMPK dana bantuan pendidikan dan dana BOS Afirmasi senilai 4.842.000.000 utk keseluruhan kabupaten Karimun dan dana BOS sebesar 1.886.000.000 untuk 4 sekolah dan diperuntukkan bagi 905 siswa prioritas mereka meminta kejaksaan Negri Karimun mengusut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah kinerja tersebut diatur dalam surat edaran kementrian pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan menengah nomor 9954/D/LK/2019, tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah melalui SIPlah tertanggal 23 Agustus 2019 yg di haruskan bagi dinas prov kab/kota sesuai dengan aturan.
Menurut Rizki, pemberian dana BOS itu bertujuan untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan di daerah tertinggal untuk membiayai penyediaan fasilitas akses belajar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejaksaan Negri Karimun Susanto Martua di dampingi Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Adrian, menyampaikan apa yg disampaikan GMPK baru sebatas laporan dan diskusi kami blm menerima laporan tertulis dari pihak GMPK baru hanya sebatas audiensi dan diskusi terkait dugaan penyelewengan yg di sangkakan GMPK berjanji menyerahkan laporan resmi hari Senin dengan data yg lengkap setiap laporan resmi kami pasti pelajari ungkap Susanto Martua.
(Jonnyaro Hia)