Baca Juga : Dilantik Sebagai Walikota, H Jamaludin Pohan : Melayani Bukan Buat Pemilih Kami, Tetapi Seluruh Warga Sibolga
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH melalui Kasubbag Humasy Iptu R. Sormin, S.Ag kepada Metro24, Sabtu (13/3) di Mapolres Sibolga
Iptu R. Sormin, S.A menjelaskan bahwa pada hari Senin (1/3) pukul 15.00 WIB Sat Narkoba Polres Sibolga menerima informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba disalah satu pendaratan ikan di Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Habil Sibolga. Setelah menerima informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut.
"Sekira pukul 16.00 WIB telah diamankan seorang laki laki ketika berjalan di steker tempat pendaratan ikan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga dan dari saku celana kanan depan ditemukan 5 bungkus sedang daun ganja terbungkus kertas warna coklat dan 1 buah potongan kertas warna coklat. Dari saku kiri depan ditemukan 1 unit HP warna hitam. Setelah itu tersangka diboyong ke Polres Sibolga. Kemudian urine ditest dan positif mengandung Marijuana. Kepada polisi tsk mengaku bernama SBB Als J umur 32 tahun, bekerja sebagai nelayan alamat lingkungan II kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah," paparnya.
Sormin menambahkan bahwa nelayan asal Tapteng itu diketahui belum pernah menjadi tersangka dan sudah berumahtangga dengan 2 orang anak. Daun ganja dibeli oleh tersangka dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pasa hari Senin (1/3) pukul 14.00 WIB disebuah Gang di simpang Sarudik Kabupaten Tapteng seharga Rp 90.000.-. Untuk membeli ganja tersebut secara patungan dimana uang tersangka sebanyak Rp 40.000 dan uang teman tersangka sebanyak Rp 50.000.-. Tersangka membeli ganja dari orang yang sama sudah dua kali dimana pertama bulan Januari 2021 pukul 13.00 WIB di simpang Sarudik Kabupaten Tapteng seharga Rp 50.000.- . Daun ganja tersebut telah habis dikonsumsi tersangka ketika bekerja dilaut.
"Senin (1/3) pukul 12.00 WIB tersangka berangkat dari rumah menuju tangkahan di Jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga dan setelah berada dilokasi tangkahan teman tersangka mengatakan, Mananya ganja itu? dan kemudian tersangka menjawab, Nggak ada ganjaku bang dan kalau abang mau manalah biar kubelikan. Sehingga teman teesangka memberikan uang sebanyak Rp 50.000 kemudian tersangka pergi naik angkot menuju Sarudik dan dalam perjalanan tersangka menghubungi penjual dengan menggunakan HP. Kemudian tersangka menambah uang sebanyak Rp 40.000 sehingga terkumpul uang sebanyak Rp 90.000. Kemudian tersangka membeli ganja sebanyak 1/2 garis harga Rp 100.000 dan dibayar Rp 90.000.-. Kemudian tersangka menuju tangkahan. Tiba ditangkahan tersangka tidak ada melihat temanya yang telah memberi uang untuk membeli ganj. Sehingga tersangka membagi menjadi 5 bungkus. Dia membungkus ganja menggunakan kertas warna coklat. Kemudian ganja sebanyak 5 bungkus dimasukkan tersangka kesaku celana depan sebelah kanan dan berjalan untuk mencari posisi temannya. Saat itu tersangka diamankan oleh petugas dan membawa ke Polres Sibolga," kata Sormin menjelaskan kronologis penangkapan SBB alis J.
Atas perbuatannya, SBB ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana yaitu Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Petrus Gulo)