Jumat, 5 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Pelalawan Tandatangani Kerjasama Dengan PGRI Setempat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 15 Februari 2021 | 19:49 WIB
Pelalawan, NAWACITAPOST - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, tandantangani kerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Setempat.

Baca Juga : Bupati H.M.Harris Buka Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Bandar Petalangan



Acara penandatanganan kerjasama dengan PGRI Kabupaten Pelalawan ini, dilaksanakan di aula kantor Bappeda, Senin (15/2/2021).

Pada kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan H Atmonadi yang diwakili Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth dengan didampingi Kepala seksi (Intel, Datun, Pidum, dan PB3R). Pengurus PGRI Kabupaten dan masing-masing 1 orang utusan PGRI disetiap Kecamatan unsur Ketua.



Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor : B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI  Pelalawan yaitu:
1) Melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan;
2) Melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan;
3) Melaksanakan Program Pencegahan Radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah;
4) Melaksanakan Program Jaksa Jaga Sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi;
5) Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan;

Bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Bahwa Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Penuntutan, juga di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum.

(Yulianus Halawa)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini