Kamis, 4 Juni 2026

Kalapas Samarinda dan Jajaran Terima Penghargaan Pada Puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Sabtu, 27 April 2024 | 14:41 WIB
 Upacara puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 (Dok. Lapas Samarinda)
Upacara puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 (Dok. Lapas Samarinda)

NAWACITAPOST.COM -  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono dan jajaran menerima penghargaan pada upacara puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60, Sabtu (27/4).

“Selamat kepada Kalapas Samarinda Hudi Ismono berserta jajaran, saya apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh Petugas Lapas Samarinda atas kinerja dan dedikasinya dalam capaian kinerja, tetap semangat dalam mewujudkan Pemasyarakat Pasti Berdampak,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan.

Peringatan Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 digelar Upacara di Lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diikuti oleh seluruh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan.

“Saya mewakili jajaran petugas Lapas Samarinda mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kakanwil, Kadivpas, atas penghargaan dan apresiasi ini, raihan hari ini bukanlah akhir dalam memberikan kinerja yang terbaik bagi organisasi, melainkan momentum pelecut semangat bagi kami Lapas Samarinda khususnya untuk selalu memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan,” tutup Hudi.

Baca Juga: Sah, Warga Binaan Lapas Samarinda Pimpinan Kalapas Hudi Ismono Menikah dengan Pujaan Hatinya

Kalapas Samarinda Hudi Ismono menerima penghargaan sebagai salah satu Lapas terbaik penilaian langsung Kakanwil dan Kadivpas dalam HBP ke 60 ini, serta salah satu pegawai Lapas Samarinda juga berhasil memenangkan turnamen basket dan menjadi juara satu, Elpasha Braniswara.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini