Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Kabupaten Subang Harmonisasikan Raperda Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 25 April 2024 | 16:44 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Kabupaten Subang Harmonisasikan Raperda Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Foto: Kemenkumham Jabar )
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Kabupaten Subang Harmonisasikan Raperda Mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Foto: Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi dengan Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada Kamis, (25/04/2024) secara virtual.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Sekda Kab, Subang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Subang, Kepala Keuangan dan Aset Kabupaten Subang serta tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Mengawali rapat tersebut tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan sambutan, Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum diantaranya adalah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD dan melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Adapun Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan per perkara atau per kegiatan dan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Penuh Makna di HBP ke-60, Kemenkumham Jabar Laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Cikutra Bandung

Usai membacakan sambutan yang diwakili oleh tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, selanjutnya mulai membahas mengenai isi dari rancangan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kabupaten Subang mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam pelaksanaannya, Raperda tersebut dibahas dengan cara dilakukannya analisis dan pemberian masukan terlebih darhulu oleh tim Perancang Peratuan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, selanjutnya pihak pemrakarsa menyampaikan konsepsi dan maksud dibuatkannya rancangan peraturan daerah tersebut.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini