NAWACITAPOST.COM - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB melakukan kegiatan koordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Indag Kabupaten Sumbawa Besar terkait desain industri di kantor dinas setempat, baru-baru ini.
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi dan diterima Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi Indag Kabupaten Sumbawa Besar, M Ali.
Puan Rusmayadi mengatakan, koordinasi ini dalam rangka mendorong dan meningkatkan pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual khususnya desain industri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Kami berharap dukungan dari Dinas Koperasi Indag Sumbawa Besar agar mendorong permohonan pendaftaran desain industri di Kabupaten Sumbawa Besar," ujar Puan Rusmayadi.
Baca Juga: Menuju HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Bazaar Hasil Karya WBP
Puan Rusmayadi menjelaskan, pendaftaran desain industri memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi kekhasan dan identitas dari suatu produk yang dihasilkan.
Terkait hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTB meminta dukungan dan bantuan seluruh pihak untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi guna membantu para UKM untuk dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi sehingga memungkinkan terciptanya desain industri yang bermanfaat serta berdaya saing.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap para UKM dan pelaku ekonomi dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual khususnya desain industri," imbuhnya.
M Ali menyambut baik dan akan konsolidasi di internal guna mendorong permohonan pendaftaran desain industri. Dijelaskan, jumlah UKM yang terdaftar sampai dengan tahun 2024 sebanyak 18.468 UKM. Dari sekian UKM yang terdaftar sebagian besar pelaku Usaha di bidang kuliner.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Buka Pekan Olahraga Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan
"Pemerintah daerah sudah berusaha memberikan pelatihan kepada masyarakat dan forum UKM, serta memberikan sumbangan alat yang digunakan perajin guna membantu masyarakat agar dapat mengembangkan ilmu yang diperolah selama pelatihan," ujar M Ali.
M Ali melanjutkan, beberapa UKM di Kabupaten Sumbawa Besar lebih memilih usaha kuliner di banding usaha kerajinan. Masyarakat, lanjut M Ali, tidak terlalu banyak yang menggeluti usaha di bidang kerajinan yang dapat berpotensi menciptakan desain Industri dikarenakan beberapa faktor, antara lain terbatasnya tempat pemasaran serta dari segi ekonomi usaha kerajinan dianggap tidak terlalu menjanjikan sehingga para UKM lebih memilih usaha kuliner atau pertanian.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan seseorang, lanjut Parlindungan, akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda.
Untuk menjaga agar hak kekayaan intelektual tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil ciptaannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham NTB: Jadikan Momen Idulfitri Layaknya Lembaran Baru
Kemenkumham NTB Ikuti Apel Perdana Pasca-Lebaran, Menkumham Minta Jajaran Fokus Bekerja Melayani Masyarakat
Sambut HBP ke-60, Kemenkumham NTB Gelar Donor Darah
Kakanwil Kemenkumham NTB Buka Pekan Olahraga Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan
Menuju HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham NTB Adakan Bazaar Hasil Karya WBP