"Kalau satu hektar saja dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari 271 triliun (rupiah)," ungkapnya.
"Jadi kami meminta pihak kejaksaan agung untuk fokus kepada jaminan atau deposit perusahaan-perusahaan tambang. Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya seluruh aktivis untuk fokus pada masalah ini," ujar Gultom.
Baca Juga: FKMS Beber 'Dugaan Korupsi' Sudin SDA Jakarta Selatan
Gultom juga berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini kedepan.
"Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak kejaksaan bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Akan Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi yang Melibatkan Suaminya, Harvey Moeis
FKMS Beber 'Dugaan Korupsi' Sudin SDA Jakarta Selatan
MAKI Jatim Desak Kejari Pasuruan Usut 'Dugaan Korupsi' Program Seni dan Budaya
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi, MAKI Jatim sebut dua Kadis
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi: KPK Panggil untuk Diperiksa